Konsultasi Hukum & Legal Drafting
PRAKTIK HUKUM KHUSUS

Konsultasi Hukum & Legal Drafting

Penyusunan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerja sama, pendirian perusahaan, akta notaris, trust, dan surat wasiat.

Gambaran Umum Layanan

Kami membantu individu maupun pelaku usaha dalam mempersiapkan dan meninjau berbagai dokumen hukum agar setiap langkah bisnis maupun pribadi Anda memiliki dasar hukum yang kokoh dan meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Lingkup Pekerjaan & Pendampingan

Penyusunan dan peninjauan kontrak bisnis, MoU, dan perjanjian kerja sama komersial
Pendampingan pendirian badan hukum (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha)
Penyusunan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan dokumen korporat
Koordinasi dan pendampingan penyiapan akta otentik notaris
Penyusunan surat wasiat, perwalian harta, dan trust keluarga
Legal opinion (pendapat hukum) resmi untuk pertimbangan keputusan strategis

Konsultasi Langsung dengan Advokat Kami

Dapatkan masukan hukum awal terkait perkara ini secara privat.

Chat WhatsApp

Formulir Permohonan Konsultasi

Isi formulir di bawah ini. Seluruh informasi yang Anda sampaikan dijaga kerahasiaannya sesuai etika advokat.

* Dijamin 100% rahasia sesuai etika profesi advokat.

METODE KERJA

Tahapan Penanganan Kasus

Alur terarah dan sistematis demi menjamin hak dan kepentingan hukum Anda terlindungi maksimal.

1

Identifikasi Kebutuhan & Tujuan

Memahami tujuan komersial atau kepentingan pribadi klien.

2

Penyusunan Draf Dokumen

Menyusun klausul-klausul yang mengikat dan melindungi kepentingan klien.

3

Review & Revisi Bersama

Menjelaskan implikasi hukum setiap pasal dan menyempurnakan draf.

4

Finalisasi & Legalisasi

Penandatanganan, legalisir, atau koordinasi pengesahan notaris.

TANYA JAWAB SPESIFIK

Pertanyaan Umum Seputar Konsultasi Hukum & Legal Drafting

Jawaban langsung atas pertanyaan yang paling sering diajukan klien.

Apakah firma ini membantu proses hingga ke notaris?

Ya, kami mendampingi penyiapan berkas secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan notaris rekanan hingga akta ditandatangani secara sah.